Sabtu, 25 Oktober 2014

OBAT SECARA UMUM DAN KHUSUS DI INDONESIA

Pengertian Obat secara umum :
Obat yaitu zat yang dapat mempengaruhi proses hidup, maka farmakologi merupakan ilmu yang sangat luas cakupannya. Namun untuk seorang dokter, ilmu ini dibatasi tuuannya, yaitu dalam menggunakan obat bermaksud untuk : pencegahan, diagnosis, dan pengobatan penyakit.
1.  Obat Jadi / Obat yang siap digunakan:
Definisi : sediaan murni atau campuran dalam bentuk tertentu, yang secara teknis sesuai dengan farmakope indonesia atau buku lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
 2. Obat Patent : 
Definisi : Obat jadi dengan merk dagang yang terdaftar atas nama produsen yang dikuasakan dan dijual dalam kemasan asli dari pabrik yang memproduksi.
3. Obat Esensial:
Definisi: obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan tercantum dalam daftar obat esensial yang ditetapkan menkes.
4. Obat Generik
Definisi: obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam farmacope indonesia
untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
5. Obat Generik Berlogo
Definisi : obat esensial yang tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN).
Obat ini juga sering disebut obat generik, jadi obat generik berlogo = obat generik.. :)
6. Obat Wajib Apotek (OWA)
Definisi : obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker di apotek.
daftar obat wajib apotek :
7. Obat Asli
 Definisi : obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah indoneia terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
8. Obat Baru
Definisi: obat yang terdiri atau berisi zat yang belum dikenal sehingga tidak atau belum diketahui khasiatnya (perlu penelitian lebih lanjut).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar